Pelaku Pengrusakan Hutan Bakau di Lembeh Terancam Penjara 10 Tahun

JurnalPatroliNews-Bitung,– Aktivis lingkungan Kota Bitung, Andra Lihawa meminta Pemkot Bitung menindak tegas para pelaku pengrusakan hutan bakau di Rarandam Kelurahan Pintukota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara.

Pasalnya menurut Andra, tindakan atau sanksi terhadap aksi pengrusakan hutan bakau tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Andra, Jumat (10/07/2020).

Untuk itu, dirinya meminta Pemkot yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas menegakkan aturan karena aksi pembabatan hutan bakau di Pulau Lembeh bukanlah baru pertama kali terjadi.

“Harus ada sanksi bagi para pelaku, agar aksi pengrusakan hutan bakau tidak kembali terulang dan Pemkot harus berani menegakkan aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengatakan pihaknya telah mengecek lokasi pengrusakan di Rarandam Kelurahan PintuKota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara, Kamis (09/07/2020).

Dari hasil kunjungan lapangan yang melibatkan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Jeffry Kandowangko, Lurah dan Sekcam Lembeh Utara dan perwakilan masyarakat sekitar lokasi.

“Hasilnya sesuai laporan tim yang turun lapangan menyampaikan memang ada penebangan pohan bakau sehingga kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Sadat, Jumat (10/07/2020).

Selain itu pihaknya kata Sadat, menyimpulkan empat poin yang akan ditindaklanjuti sesuai hasil kunjungan lapangan yakni;

1. Bahwa benar adanya kejadian Penebangan Pohon Bakau (Mangrove) di Kelurahan Pintukota, Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.

2. Penebangan pohon bakau (mangrove) dilakukan oleh Sdr. Frangky, tanpa memiliki Dokumen perijinan terkait.

3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, telah memberikan Surat Pemberhentian sementara Kegiatan Tersebut.

4. Pada hari Senin (13/07/2020), Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, mengundang kepada Penanggung Jawab dari Penambangan tersebut, untuk mengklarifikasi, tentang kegiatan tersebut.

(abinenobm)

Komentar