Anak Wakil Wali Kota Tangerang Patungan Beli Sabu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya, mengungkap kronologi penangkapan tersangka AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dia membeli barang haram itu secara patungan bersama tiga tersangka lain berinisial D, S dan M.

“Mereka patungan bersama-sama termasuk AKM di sini. Jadi sama-sama membeli mereka. AKM itu Rp 800.000, mereka bertiga Rp 700.000, patungan membeli seharga Rp 1,5 juta, sebesar 0,5 gram,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (10/7/2020).

Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di daerah Kota Tangerang. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang berinisial D, S, dan M, Sabtu (6/6/2020).

“Diamankan di daerah Tangerang, Banten, dengan barang bukti 0,5 gram. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian didalami,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan para tersangka menyebut tersangka AKM turut serta terlibat.

“Sekarang berempat sudah dilakukan pemeriksaan, sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sementara sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP. Kita masih menunggu dari BNNP apakah empat orang ini layak sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak. Kita tunggu saja dari BNNP, kalau memang layak akan kita lakukan assessment. Tapi sekaramg keempatnya masih ditahan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya,” katanya.

BACA JUGA : ASN Semestinya Jadi Teladan, Anggota Komisi III DPR Kecam Tindak Kejahatan Budak Narkoba Libatkan Oknum Pejabat BC

Menurut Yusri, penyidik saat ini masih memburu penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka. “Mereka beli seharga Rp 1,5 juta dari seseorang yang sekarang menjadi DPO,” tandasnya.

(bs)

Komentar