Pengganti Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Harta Rudi Margono Didominasi Properti

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menjadi perhatian publik setelah dipercaya menggantikan sementara Febrie Adriansyah. Selain rekam jejak kariernya, laporan harta kekayaan Rudi juga ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.

Data LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2026 menunjukkan sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000. Properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok, serta seluruhnya dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

Hanya Miliki Satu Sepeda Motor

Menariknya, pejabat yang kini memimpin sementara Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus itu tidak tercatat memiliki mobil pribadi.

Dalam laporan LHKPN, Rudi hanya mencantumkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai sekitar Rp5 juta.

Selain aset properti, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122.

Rudi juga tercatat tidak memiliki surat berharga maupun harta lain, serta tidak mempunyai utang, sehingga seluruh nilai kekayaannya merupakan harta bersih.

Berawal dari Harta Rp15 Juta

Perjalanan kekayaan Rudi Margono dalam data LHKPN menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan selama lebih dari dua dekade.

Saat pertama kali menyampaikan LHKPN pada 31 Oktober 2002, total hartanya hanya sekitar Rp15 juta.

Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi:

  • Tahun 2006: Rp160,67 juta
  • Tahun 2011: Rp990,39 juta
  • Tahun 2018: Rp3,35 miliar
  • Tahun 2020: Rp7,39 miliar
  • Tahun 2021: Rp7,34 miliar
  • Tahun 2022: Rp7,32 miliar
  • Tahun 2023: Rp6,59 miliar
  • Tahun 2024: Rp6,59 miliar
  • Tahun 2025: Rp7,29 miliar

Data tersebut memperlihatkan adanya fluktuasi nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir sebelum kembali meningkat pada laporan terbaru.

Ditunjuk Gantikan Febrie Adriansyah

Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelum dipercaya mengemban jabatan tersebut, Rudi dikenal sebagai jaksa karier dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejati Kepulauan Riau, hingga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Rudi juga pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara. Seluruh penyidikan maupun penuntutan disebut tetap berjalan sesuai mekanisme hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus definitif.

Komentar