Penjara Seumur Hidup Bagi Pelaku Penyerangan Terhadap Jamaah Mesjid di Selandia Baru

Jurnalpatrolinews – Wellington : Mahkamah Agung Selandia Baru hari ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, kepada pelaku serangan terhadap jamaah di dua masjid di Christchurch tahun lalu, yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.

Reuters melaporkan bahwa Mahkamah Agung Selandia Baru mengeluarkan, untuk pertama kalinya, hukuman berat seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada penyerang Brenton Tarrant, yang mengakui kejahatannya menembaki jamaah di dua masjid.

Tarrant melakukan pembantaian, yang dianggap sebagai insiden penembakan paling berdarah dalam sejarah Selandia Baru, pada 15 Maret 2019, ketika dia melepaskan tembakan saat siaran langsung di situs jejaring sosial Facebook pada jemaah, menewaskan 51 orang dan melukai sekitar 50 lainnya.

Komentar