Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Permudah Pendaftaran Tanah Wakaf

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Semua bidang tanah yang disertipikatkan, tanpa terkecuali tanah wakaf dan aset-aset keagamaan. Untuk itu, penyertipikatan tanah-tanah wakaf juga menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN, termasuk di dalamnya aset Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa penyertipikatan tanah-tanah wakaf sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. “Ini merupakan perhatian Pak Presiden. Saat ini, Alhamdulilah, kita sudah selesaikan banyak penyertipikatan tanah-tanah wakaf. Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat menerima kunjungan pengurus Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyah di Aula PTSL, Senin (15/02/2021).

Dalam pelaksanaannya, untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

“Adanya peraturan tersebut, membuat kita dapat melaksanakan pendaftaran tanah-tanah wakaf di daerah-daerah. Contohnya jika tidak ada wakif, kita hanya butuh saksi saja. Tidak ada nazhir, akan ditunjuk nazhir sementara,” ujar Sofyan A. Djalil.

Permen tersebut memang memberikan banyak terobosan dalam pendaftaran tanah wakaf. Hal ini diutarakan oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang, Husaini. “Pertama, yayasan keagamaan dan sosial apakah dapat hak milik, yang dulu hanya yang berhubungan langsung dengan kegiatan keagamaan dan sosial yang mendapat hak milik. Namun, sekarang apabila suatu yayasan menunjang kegiatan sosial maupun keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanahnya,” ungkap Husaini.

Terobosan berikutnya adalah dalam kegiatan sertipikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan. “Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertipikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara,” kata Husaini.

Sebagai informasi, dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan 1) surat permohonan; 2) surat ukur; 3) sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah; 4) AIW atau APAIW; 5) surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA; serta 6) surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

“Semua dokumen tersebut dilengkapi untuk kemudian diproses di kantor pertanahan setempat,” jelas Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.  (***/.dd-atr/bpn)

Komentar