Polisi Periksa Kejiwaan Penumpang Lion Air yang Teriak Bawa Bom, Terancam 8 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews -Tangerang – Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mendalami kasus seorang penumpang maskapai Lion Air penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu yang mengaku membawa bom. Tersangka berinisial H (42) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes kejiwaan, untuk mengungkap motif di balik aksinya yang membuat geger penerbangan tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap tersangka akan melibatkan tim ahli dari Rumah Sakit Polri.

“Langkah ini diambil agar motif pelaku dapat diketahui secara pasti, apakah ada unsur gangguan kejiwaan atau alasan lainnya,” ujar Ronald di Tangerang, Senin (4/8).

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan seorang penumpang Lion Air mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam kabin. Insiden itu terjadi setelah pesawat mengalami keterlambatan keberangkatan. Tindakan H sontak memicu prosedur keamanan: pesawat yang sudah dalam posisi mundur (push back) harus kembali ke apron (Return to Apron/RTA) untuk menjalani pemeriksaan.

Lion Air melalui juru bicara perusahaan, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH mengangkut 184 penumpang dan tengah bersiap lepas landas.

“Setelah pintu pesawat ditutup dan proses push back dilakukan, salah satu penumpang menyatakan ada bom di dalam pesawat. Awak kabin langsung mengaktifkan protokol keselamatan dan pesawat dikembalikan ke apron,” jelas Danang.

Tim keamanan lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kabin dan bagasi. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan berbahaya. Namun, untuk memastikan keamanan dan kelancaran penerbangan, Lion Air akhirnya mengganti pesawat dengan unit cadangan, yakni Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 tetap diberangkatkan pada hari yang sama dan telah mendarat dengan aman di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Ronald menambahkan bahwa selain tes psikologis, tersangka juga telah menjalani tes urine dan alkohol. Hasil pemeriksaan menunjukkan H negatif dari zat terlarang dan alkohol.

“Penyidikan tetap kami lakukan secara menyeluruh dengan melibatkan penyidik dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bandara serta Polri, di bawah koordinasi penuh kami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur larangan menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan pelanggarannya dapat dihukum hingga 8 tahun penjara serta denda besar.