Heboh! Penumpang Lion Air Teriak Bom, Penerbangan Tertunda dan Polisi Turun Tangan

JurnalPatroliNews – Seorang pria berinisial HR membuat kegaduhan di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 yang melayani rute Jakarta menuju Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8). Ketegangan di antara penumpang muncul setelah HR meneriakkan kata โ€œbomโ€ hingga tiga kali sesaat sebelum pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Meski semula diduga sebagai candaan, pihak Lion Air langsung merespons serius dan melibatkan otoritas keamanan guna menangani insiden tersebut sesuai protokol standar ancaman bom (bomb threat).

โ€œLangkah tegas diambil untuk menjamin keselamatan dan ketenangan penumpang maupun awak kabin. Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai aturan,โ€ ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan, seluruh penumpang diminta turun dari pesawat. Petugas kemudian memeriksa ulang seluruh bagasi dan barang bawaan. Setelah melalui pengecekan menyeluruh, tidak ditemukan barang mencurigakan atau bahan berbahaya, sehingga penerbangan dapat dilanjutkan kembali.


Polisi Tetapkan HR Sebagai Tersangka

Kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta pun turun tangan. Setelah dilakukan penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

โ€œDari hasil penyelidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya menciptakan kepanikan di lingkungan penerbangan,โ€ terang Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, pada Senin (4/8).


Pelaku Ternyata Pernah Dirawat di RS Jiwa

Namun dalam perkembangan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa HR merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia pernah menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

โ€œPelaku berinisial HR memiliki riwayat medis dan pernah dirawat karena gangguan kejiwaan,โ€ jelas Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung.

HR diketahui berasal dari Pematangsiantar, Sumatera Utara, dan sebelumnya sempat melakukan perjalanan dari Merauke ke Makassar lalu ke Jakarta. Ia tengah melanjutkan penerbangan menuju Kualanamu.

Sebelumnya, HR juga sempat diamankan pihak kepolisian di Merauke akibat tidak membayar biaya penginapan hotel. Riwayat perjalanannya serta kondisi mentalnya kini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.