Polri Akan Gelar Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Minggu Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim penyidik Bareskrim Polri segera merampungkan penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pekan ini, Polri akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Doakan saja, minggu ini bisa tuntas ya. Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020).

Awi menuturkan selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara. Minggu ini, Awi menyebut akan ada penetapan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

“Tentunya habis itu kita langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ucapnya.

Untuk diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah berjalan hampir 2 bulan, tepatnya sejak gedung ini terbakar pada Sabtu (22/8) lalu. Namun, polisi tak kunjung menetapkan siapapun sebagai tersangka.

Atas hal ini, Awi pun menegaskan bahwa pihaknya tak terkendala apapun dalam mengungkap kasus ini. Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang panjang membuat Polri belum menetapkan tersangka.

“Tidak ada kendala. Karena memang prosesnya panjang karena memang yang diperiksa panjang dan banyak sekali yang dievaluasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah pernah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kebakaran gedung utama Kejagung. Gelar perkara saat itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Gelar perkara berlangsung selama hampir empat jam. Gelar perkara juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo serta Jampidum Fadil Zumhana.

“Jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspos hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Dan gelar perkara tersebut langsung dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri Jampidum Kejagung RI. Dis amping itu Hadir Dirtipidum dan para jaksa peneliti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Usai melaksanakan gelar perkara, Polri belum menetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung. Awi mengatakan penyidik belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.

“(Tersangka) Belum, nanti pasti akan mengerucut saya belum ada keterangan dari penyidik,” ujarnya.

Awi menjelaskan, dilakukannya gelar perkara untuk menyinkronkan dan melaporkan hasil temuan tim penyidik Bareskrim kepada jaksa peneliti. Tim penyidik juga melakukan evaluasi dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Selain itu, Polri pun telah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya, saksi Joko Prihatin, seorang cleaning service yang diduga memiliki tabungan ratusan juta rupiah.

Tak hanya Joko, saksi lainnya pun turut diperiksa oleh Porli. Diantaranya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker RI, Staf Ahli Jaksa Agung hingga pejabat tinggi Kejagung.

(dtk)

Komentar