PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp366,7 Miliar di Rekening 35 Pegawai Imigrasi


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan hasil analisis PPATK menunjukkan adanya aliran dana dalam 96 rekening bank milik 35 pegawai Imigrasi sepanjang periode 2019 hingga 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan ketimpangan mencolok antara penghasilan resmi para pegawai dengan nilai transaksi yang beredar di rekening mereka. Dari total Rp366,7 miliar, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

Pihak yang diduga menjadi sumber aliran dana tersebut antara lain pemohon visa, pengurusan izin tinggal, tenaga kerja asing, hingga layanan administrasi keimigrasian lainnya. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar dan korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian.

Menurut Setyo, data PPATK kemudian dikembangkan dengan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya telah diusut KPK. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan pola setoran berjenjang yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menduga Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, menerima aliran dana dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA melalui pejabat di bawahnya.

“Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.

KPK mengungkapkan, selama periode 2022-2026, para pelaku diduga berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Uang hasil pungutan kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkapnya.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Komentar