JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri guna melindungi masyarakat dari berbagai modus keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Karena itu, seluruh bentuk keberangkatan dengan visa selain visa haji dinyatakan tidak diperbolehkan.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Upaya ini dinilai penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang berisiko merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural.
Penundaan tersebut dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara internasional.
Dari total 80 penundaan, sebanyak 57 kasus terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, 5 kasus di Bandara Kualanamu, 15 kasus di Bandara Juanda, dan 3 kasus di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Menurutnya, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya berhaji melalui jalur resmi agar terhindar dari penipuan, kerugian finansial, hingga risiko hukum saat berada di Arab Saudi.














