JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya keberangkatan calon jemaah haji ilegal menuju Tanah Suci pada 3 dan 4 Mei 2026.
Sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen perjalanan mereka dalam pemeriksaan intensif di terminal keberangkatan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penggagalan dilakukan dalam dua tahap, yakni enam orang pada tanggal 3 Mei dan empat orang lainnya pada keesokan harinya.
Sejak April 2026, kepolisian tercatat telah melakukan enam kali upaya pencegahan serupa dengan total mencapai 51 orang calon jemaah haji non-prosedural yang berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon jemaah mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang kepada pihak pengelola perjalanan. Biaya fantastis tersebut dibayarkan demi mendapatkan jalur keberangkatan cepat tanpa harus mengantre melalui prosedur visa haji resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa para jemaah dibekali dokumen palsu berupa paspor, iqomah (izin tinggal), serta audah (izin keluar-masuk Arab Saudi).
Modus ini dilakukan agar para jemaah tampak seolah-olah sebagai pekerja migran yang baru kembali dari masa cuti guna mengelabui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap koordinator lapangan dan agen perjalanan yang bertanggung jawab atas perekrutan serta penyediaan dokumen ilegal tersebut.
Pihak Polres Bandara Soetta juga terus berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri dan instansi imigrasi untuk memperketat pengawasan di pintu keluar internasional guna melindungi WNI dari potensi permasalahan hukum dan penipuan di luar negeri.














