Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jurnalpatrolinews – Tangsel : Sat Reskrim polres  Tangerang Selatan melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan terhadap kesusilaan, di pimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanuddin, SH, S.IK, MH di dampingi Wakapolres Kompol ST Luckyto Andry W SH, Sik, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, SIK, MSI MSS, dan Kanit Reskrim IPTU Agung Susetio Aji, SH, MH di halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Promoter no 1 Serpong, Sabtu ( 06/02/2021).

Telah berhasil di amankan 26 orang dan di duga 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang ( TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP di sebuah penginapan di jalan Boulevard Residen BSD Kota Tangerang Selatan.

Dari tempat kejadian perkara penginapan di jalan Boulevard Residence BSD Kota Tangerang Selatan, tersangka menawarkan jasa protitusi Online dan menawarkan dengan harga tarif 300 – 700 ribu rupiah.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh Kanit Reskrim polres Tangerang Selatan berupa 2 ( dua ) kotak Kondom merek sutra, 1 (satu) kotak isu basah merek Magic Power, dan uang sebesar 500, buku tamu dan 7 ( Tujuh) unit HP yang digunakan untuk melakukan transaksi Prositusi online.

Dari hasil perdagangan orang ( TPPO ) dan atau Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 1 ( satu ) tahun 4 (empat) bulan. (***/.vie)

Komentar