Selain Rizieq Shihab, Munarman Sebut Rekeningnya Juga Diblokir

JurnalPatroliNews, Jakarta – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman mengatakan rekening sejumlah pengurus maupun anggota organisasinya memang telah diblokir. Namun, dia tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya.

“Yang jelas, selain rekening saya, juga rekening putri-putri HRS yang diblokir,” kata Munarman kepada Tempo, Senin, 11 Januari 2021.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarganya dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021.

“Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau (Rizieq),” kata Aziz, Minggu, 10 Januari 2021.

Aziz mengakui sempat ada pemberitahuan pemblokiran dari pihak bank. Ia juga menyebut pemblokiran juga terkait dengan tindakan yang dilakukan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada Kamis, 7 Januari lalu, PPATK menyatakan telah membekukan puluhan rekening milik FPI. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI ini dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

“Total ada 68 rekening,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi pada Kamis, 7 Januari 2021.

Menurut Dian, langkah itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK disebut sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf i UU TPPU.

Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020 lalu. Pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Salah satu alasan pembubaran adalah adanya dugaan pengurus dan anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.

(tmp)

Komentar