Sempat Pindah Kewarganegaraan, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya, Tangkap Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terpidana dan buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya mengaku sudah memerintahkan aparatnya untuk menangkap yang bersangkutan.

Berbicara di hadapan rapat Komisi III DPR, Senin (29/6/2020), Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Djoko akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Padahal, selama beberapa waktu terakhir, pihaknya berusaha keras mencari keberadaan yang bersangkutan.

“Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” kata Burhanuddin.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan seusai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Pengajuan PK oleh Kejagung itu lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

(lk/*)

Komentar