Sengketa Megamendung, Polda Jabar Periksa Kades Terkait Kasus Penyerobotan Tanah

JurnalPatroliNews – Bandung,– Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.

“Minggu lalu sudah cek TKP, klarifikasi kepala desa dan saksi-saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi rekan media, Rabu (24/2/21).

Patoppoi mengatakan klarifikasi juga akan terus dilakukan. Bahkan pekan ini, klarifikasi juga akan dilakukan penyidik ke sejumlah penguasa lahan di Megamendung.”Minggu ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan,” kata dia.

PTPN VIII membuat 27 laporan ke Polda Jabar berkaitan dengan kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung itu. Dari 27 laporan tersebut, 20 laporan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sedangkan sisanya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Ditangani Krimum 20 pihak dan yang ditangani Krimsus 7 pihak,” ujar Patoppoi.

Sekadar diketahui, PTPN VIII membuat laporan polisi terkait dugaan penguasaan lahan di Megamendung. Laporan dibuat ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Polda Jabar. Di Bareskrim, PTPN melaporkan Habib Rizieq Shihab dan pastor Gabrielle Antonelli Luigi. Sedangkan di Polda Jabar, PTPN VIII membuat 27 laporan polisi.

(***/Bn)

Komentar