Sidang Prapid ADW Melawan Summarecon dan Polres Tangsel Berlangsung Sengit

JurnalPatroliNews – Tangerang,- Setelah beberapa pekan adanya penundaan sidang Pra Peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya, sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.

Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Rabu, (12/10/2022) pukul 20.00 – 00.01 wib.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.

Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, MH., Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing – masing bernama  Halim, Gunawan dan Julia.

Sedangkan dari pihak termohon Polres Tanggerang tampak hadir dalam 1 tim tampak 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal Al – Azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H dari pengembang property Summarecon Tbk.

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti masing – masing, berupa berkas – berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.

Termohon menjabarkan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak eksekutor Summarecon yang ia laporkan ke Polres Tanggerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 lalu.

Komentar