PT Maxindo Mobil Indonesia Di Laporkan Ke Polres Tangsel Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Rio Anando Bersama Kuasa Hukum 

JurnalPatroliNews – Tangsel – Rio Anando bersama kuasa hukumnya Ade Eka Putra, SH, CTA melaporkan PT. Maxindo Mobil INT Indonesia ( MMI ) ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tanda bukti lapor TBL/B/1175/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kata Ade Eka Putra tempat kliennya membeli mobil jenis Renault di PT. MMI yang beralamat di Jl. Pahlawan Seribu No 08  Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong Tangsel tersebut sudah pernah disomasinya sebanyak dua kali namun belum mendapatkan jawaban.

“Klien saya Rio Anando ini beli mobil harga cash Rp 285,500 juta di PT MMI cabang BSD Serpong Tangsel pada bulan November 2022. Mobil yang dibeli itu, jenisnya minibus Renault, dengan nomor register B 1879 SS warna bright white black, type Kiger Rx2 CVT, 1000 CC, rakitan tahun 2021, dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C.Sudah hampir sembilan bulan lamanya dan klain saya hanya mendapat beberapa plat selama ini yaitu B 1879 SSU , B 1682 SSR, B 1308 SSQ, B 1108 SSQ dan B 1024 SSK serta lampiran surat Keterangan yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya.

“Setelah pembelian mobil itu, klien kami tidak juga mendapatkan STNK dan BPKB nya. Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke perusahaan tersebut, namun tidak dijawab, yang akhirnya kami laporkan ke Polres Tangsel, dengan dugaan adanya penipuan, dan pengelapan” kata Ade Eka Putra di Polres Tangsel, usai membuat pelaporan, Rabu, (14/06/23).

kami menduga ada kejanggalan dalam transaksi pembelian mobil klain saya, apakah masalah dari perijinannya atau mungkin yang lainnya. Dari keterangan penyidik register nomor flatnya pun berbeda-beda, yang seharusnya ditulis dengan cara diketik, bukan tulisan manual seperti ini, kami disini minta kepada aparat penegak hukum, terkait hal ini, untuk di uji kebenarannya. 

Sedangkan kalau mengacu disurat keterangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan sebelum terbitnya faktur dan dokumen pendukung sebagai persyaratan kelengkapan pendaftaran kendaraan bermotor pada (KB), Samsat maka perlu diterbitkan surat keterangan sebagai bukti sahnya pengoperasionalan kendaraan bermotor di jalan. Surat keterangan jalan untuk mobil baru, itu berlaku hanya 1 (satu) bulan saja, dan tidak dapat diperpanjang. Ini yang terjadi, malah flat mobil klien saya ini, flat nomornya bisa berubah-ubah setiap bulannya, hingga menjadi delapan flat nomor, ini kan jadi aneh,” kata Ade.

“Kami dari PT. Tunas Hijau Network Indonesia jelas dirugikan, kami tidak bisa beroperasi lebih jauh gara-gara ini,  menghambat pekerjaan kami, kasus ini,  kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk segera diproses, agar menjadi terang benderang, jangan lagi ada konsumen yang dirugikan,” jelasnya.

Komentar