Surat Edaran Wali Kota Makassar Viral, Tutup Tempat Ibadah Tapi Izinkan Klub Malam Beroperasi

JurnalPatroliNews Jakarta – Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro viral di media sosial. Dalam SE tersebut, tempat ibadah dilarang dibuka, sementara klub malam diizinkan.

Dalam SE termuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Beberapa di antaranya adalah pembatasan makan di tempat sebesar 25 persen untuk kuliner dan dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.

Sementara, untuk pesanan take away dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Lalu, kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara, ditiadakan sementara. Warga diminta agar beribadah di rumah.

Namun, di poin 10 kegiatan karaoke, klub malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan hiburan di hotel tetap diizinkan meski hanya sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dan penerapan prokes.

Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tak pelak, SE tersebut menuai kecaman netizen karena dianggap tak adil.

Sejumlah anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS bersama ulama juga mendatangi kediaman Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menanyakan soal SE tersebut.

“Yang kita pertanyakan adalah kok aktivitas di masjid dilarang sedangkan sejumlah tempat seperti tempat hiburan malam justru diizinkan beroperasi sampai jam 05.00,” kata Sekretaris Fraksi PKS, Azwar.

Mereka menuntut Wali Kota Makassar bersikap adil dan tidak tebang pilih. Jika tempat ibadah ditutup, maka tempat lain yang mengundang kerumunan juga harus ditutup.

Setelah pertemuan, Ramdhan Pomanto berjanji akan meninjau kembali surat edaran yang viral tersebut.

Komentar