JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan program perbaikan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2025. Program ini dijalankan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menjelaskan bahwa tidak semua pengajuan langsung disetujui, sebab ada persyaratan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi agar bantuan tepat sasaran.
“Tahun ini target kami 369 unit melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, jadi total 386 rumah,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Menurut Aries, jumlah permintaan bedah rumah yang masuk sebenarnya lebih dari 1.500 unit. Karena itu, seleksi dilakukan secara ketat agar penerima benar-benar warga yang paling membutuhkan. Program ini sepenuhnya dibiayai APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah.
“Hunian yang layak tidak hanya tempat berteduh, tapi juga berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga,” tambahnya.
Kriteria Rumah Tak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, sebuah rumah dikategorikan RTLH apabila:
- Kondisi bangunan rawan roboh atau membahayakan penghuni.
- Tidak sehat untuk ditinggali, misalnya minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.
- Luas bangunan tidak memenuhi standar minimum untuk hunian yang layak.
Syarat Penerima Bantuan
Warga yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah harus memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki e-KTP Tangsel dan tinggal menetap di wilayah Tangsel.
- Berpenghasilan di bawah UMD, atau tercatat sebagai peserta PKH/KKS.
- Tinggal di rumah tidak layak huni di atas lahan milik pribadi maksimal 120 m² dengan bukti kepemilikan sah.
- Tidak memiliki aset lain berupa tanah atau bangunan.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis.
- Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokir DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Selain itu, prioritas akan diberikan kepada keluarga yang sudah berumah tangga, warga berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas nonproduktif.














