Temui Otoritas Pusat dan KPK Inggris, Pemerintah Dorong Peningkatan Kerjasama Penegakan Hukum RI – Inggris

JurnalPatroliNews – London- Kerjasama penegakan hukum yang telah terjalin baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris harus selalu menjadi semangat dalam menindaklanjuti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Cahyo R. Muzhar pada pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Home Office selaku Otoritas Pusat Inggris dan Serious Fraud Office yang merupakan lembaga serupa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, (09/2).

Cahyo juga menjelaskan bahwa, Pemerintah Indonesia meminta agar Pemerintah Inggris dapat segera memberikan respon atas dua surat dari Menkumham, Yasonna H. Laoly, yang pada pokoknya menyampaikan permintaan kompensasi sebagai negara korban ( victim state) sebagai dampak penerapan Deffered Presecution Agreement (DPA) yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris dalam kasus penyuapan yang melibatkan perusahaan pembuat mesin pesawat, Airbus.

Kasus tersebut turut menyeret sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. dan membuat Garuda mengalami kesulitan keuangan sehingga harus mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

“Pemerintah Inggris mendapatkan bantuan data dari Indonesia yang dijadikan sebagai bukti saat melakukan DPA. Oleh karena itu, sebagai victim state bahkan assisting state karena telah membantu penyidikan, Indonesia seharusnya berhak atas kompensasi dari Pemerintah Inggris,” tandas Cahyo kepada pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office.

Selain membicarakan mengenai kompensasi atas penggunaan data dari Indonesia yang dijadikan bukti oleh Pemerintah Inggris, pertemuan tersebut juga membahas Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana / Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dari Pemerintah Inggris kepada Pemerintah Indonesia serta tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh kedua pihak.

Komentar