Terjadi di Era Ahok, Lahan di Cengkareng Dibeli, Tapi Tak Dapat Dikuasai, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka

JurnalPatroliNews – jakarta,- Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka yakni S dan RHI. Keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

“Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016. Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.

Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias AHOK.

 “Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini kata Ramadhan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan proses pengadaan tanah bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Serta bertentangan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng karena tanah atau Lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta,” ucap Ramadhan.

Adapun barang bukti yang diamankan girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan yang dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

 “Kemudian barbuk yang kedua berupa uang tunai yang pertama sebanyak Rp161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng. Yang kedua Rp500 juta dari saudara J manatn Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Yang ketiga nilainya Rp790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016,” tutur Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar