JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi melarang TikTok Shop untuk melayani transaksi jual-beli produk. Apabila media sosial tersebut tetap ingin memberikan layanan jual-beli, pemerintah menyarankan agar membuat aplikasi yang berbeda antara sosial media dengan e-commerce.
Namun, larangan tersebut ternyata membuat pedagang online menjadi khawatir. Pasalnya, dengan ditetapkannya aturan atau regulasi baru ini, mereka terancam akan kehilangan pelanggan.
Misalnya Chacha, salah seorang pelaku usaha online yang meminta agar layanan TikTok Shop tetap diperbolehkan. Dia mengaku tidak masalah jika nantinya harus ada peralihan antara media sosial TikTok dengan aplikasi TikTok Shop dibedakan.
“Tolong ya pak, TikTok Shop jangan (ditutup) dong. Karena itu bahaya loh pak, gimana karyawan saya di rumah. Saya kan punya karyawan 10, kalau TikTok cuma sekedar dipisah e-commerce nya nggak apa-apa. Kita nurut kok, kita ikut aturan pemerintah,” ucap Chacha kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Pusat Grosir Asemka Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).
“Tapi kalau (berdasarkan) informasinya mau dihapus, kita agak merugi lah. Karena kita punya karyawan di rumah 10,” imbuhnya.
Chacha sendiri mengaku dirinya memiliki akun TikTok Shop yang aktif untuk digunakannya berjualan aksesoris secara online, dengan nama akun chachajkt.
Bahkan, Chacha mengungkapkan saat ini akun TikTok miliknya telah memiliki pengikut atau followers sebanyak 73.800.
Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa dilarangnya TikTok Shop karena memang platform tersebut hanya memegang izin operasi sebagai media sosial.
Komentar