Tes Urine Positif Mengandung Amfetamin, Reza Artamevia Dititipkan di Balai Rehabilitasi BNN Lido

JurnalPatrolinews – Jakarta, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menitipkan tersangka Reza Artamevia di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat, selama proses penyidikan, pemberkasan kasus dan asesmen rehabilitasi.

“Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi. Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara tersangka RA dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 mengatur terkait penyalahguna bunyinya, “Setiap penyalahguna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna bisa menjalani rehabilitasi. Terkait hal itu, Yusri menuturkan, pihak keluarga Reza diwakili kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik.

“Keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Rencananya, asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan,” katanya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap Reza Artamevia terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu restoran, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020). Penyidik menyita barang bukti satu klip sabu-sabu sebanyak 0,78 gram di dalam tasnya.

Pasca-penangkapan, penyidik melakukan tes urine kepada pelantun lagu “Satu Yang Tak Bisa Lepas” itu. Hasilnya, urine Reza positif mengandung amfetamin atau sabu-sabu.

(lk/*)

Komentar