Keburu Ditangkap Polisi, Lelaki 42 Tahun ini Gagal Edarkan 15 Paket Sabu-sabu di Kota Manado

JurnalPatroliNews – Manado, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial D alias L (42), warga Mahakeret Barat, Kota Manado yang disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/6/2023) sore.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku D diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil siap edr beserta timbangan digital,” ujar Kompol May Diana, Kamis (8/6/2023).

Dirangkum berdasarkan data pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 14.12 WITA.

Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial D alias L, yang disinyalir memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang berlokasi di Kelurahan Wenang Kota Manado tepatnya didepan toko Aneka Plastik.

Usai melakukan penyelidikan dan menyambangi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku pun tak dapat mengelak usai petugas mendapatkan 15 paket sabu-sabu miliknya.

Saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Mahakeret Barat, tim dari Sat Res Narkoba juga turut mengamankan 1 buah timbangan digital yang ditaruh di dalam kamar pelaku.

Untuk diketahui pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Manado, sementara kasus ini dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut Sat Res Narkoba Polresta Manado.

Komentar