Tibo Ikan Salah Satu UMKM di Bolmut Penerima Bantuan Pusat

Jurnalpatrolinews – Boroko : Pemerintah memberikan beragam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi yang besarannya mencapai Rp2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya.

Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini dilakukan secara bertahap.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sendiri, penerimaan bantuan dari pemerintah pusat tersebut, masih terus dibuka.

“Saat ini tim Disperidagkop sedang melakukan verifikasi kepada UMKM-UMKM, sebab masih diberikan waktu sampai tanggal 7 September 2020,” kata Kabid Koperasi dan UKM Disperidagkop Bolmut Sofia Pontoh kepada BeritaManado.com Selasa (1/9/2020).

Dikatakannya, Disperidagkop hanya sebatas memverifikasi UMKM, yang menentukan atau tidak menerima bantuan tersebut itu keputusan dari pusat.

Nah, untuk UMKM yang akan diverifikasi hanyalah UMKM yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

“Mengapa demikian, sebab pelaku (UMKM, red) yang memiliki KUR di bank itu juga mereka telah menerima bantuan, jadi yang didata hanyalah pelaku yang tidak memiliki KUR,” ujar Sofia.

Lanjut Kabid Sofia, yang sekarang telah diverifikasi sekitar 230-an UMKM.

Jumlah tersebut belum final sebab masih dalam proses pendataan.

Dijelaskannya juga, usaha mikro atau usaha kecil yang penghasilannya Rp0 sampai Rp5-10 jutaan yang akan didata, semisal mereka tibo ikan (Penjual ikan, red), penjual kue, jajanan pasar di jalanan, dan semacamnya.

“Yang jelas pelaku usaha yang masih produktif atau yang masih berjalan, sebab intruksi presiden seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, Disperindagkop juga berkerja sama dengan Desa dalam mendata UMKM, untuk itu, bagi desa yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya.

“Untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa dapat memasukkan dan mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,” tandasnya.

Komentar