Tidak Akan Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara, Ini Penjelasan OIKN!

JurnalPatroliNews – Penajam, – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meluruskan, soal rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara, baik yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, akan digusur.

Alimuddin, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, menegaskan, hak Masyarakat dilindungi oleh Undang-undang, sehingga tidak ada rumah warga yang akan digusur nantinya.

“Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara,” tegas Alimuddin, di Penajam, Sabtu (16/3/24).

Alimuddin menyampaikan Penegasan itu, terkait surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Diketahui, Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu, mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat OIKN itu menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang, yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan Ibu Kota Negara baru Indonesia, sehingga akan dilakukan pembongkaran.

Alimuddin pun menjelaskan, surat tersebut sudah ditarik dan dianggap gugur. Apabila ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara, lanjutnya, akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Sementara itu, Gamaliel Abimanyu Arliandito, Camat Sepaku, membenarkan, bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat diedarkan kepada ratusan warga, menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang.

“Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu,” ucapnya.

Meski demikian, pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat dari OIKN, meminta surat resmi yang menyatakan bahwa surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur.

“Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak,” pinta Ari Rahayu, Lurah Pemaluan.

Komentar