Terbukti Tidak Netral, Pemerintah Beri Sangsi Tegas Pj Kepala Daerah. BKN: Mulai Dari Hukuman Ringan Hingga Pencopotan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah menegaskan, akan memberikan sanksi disiplin berat bagi Pj Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), yang terbukti tidak netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi Contoh, yakni mencopot Pj Bupati Kampar Provinsi Riau, yang dinilai tidak menjalankan netralitas.

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini, bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut, Gubernur Provinsi Riau selaku PPK, wajib melakukan pemeriksaan,” ujar Otok Kuswandaru, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/12/23).

Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, ditemukan bahwa Pj tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya, yang merupakan Caleg dari salah satu Partai.

Untuk itu, Otok menyampaikan, bahwa diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.

Terkait sangsi netralitas ASN, Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri, juga telah mengatur soal tingkatan hukuman, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 22 September 2022 silam.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Komentar