Tukang Petik dan Penadah Digulung Polisi Cilegon, 21 Motor Berhasil Diamankan

JurnalPatroliNews-Cilegon – Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di Cilegon, Banten. Sebanyak 21 sepeda motor diamankan dari pelaku. Ada 3 orang pencuri motor yang diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Sementara 5 orang lainnya adalah penadah motor hasil curian.

Ketiga pencuri motor itu berinisial IM, MF dan RG. Pelaku IM yang awalnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di daerah Jombang, Cilegon.

“Diawali dengan pengungkapan kendaraan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Jombang dengan korban atas nama AF sehingga dapat diamankan Saudara IM yang mana pada saat pengembangan berhasil diamankan ada semuanya ada 8 tersangka 5 merupakan penadah kendaraan dan dijual kembali,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Polisi kemudian menangkap MF dan RG di lokasi yang berbeda. Penelusuran dilakukan hingga ke jaringan penadah. Polisi lalu mengamankan 5 orang lagi sebagai penadah.

“Sehingga pelaku dapat diamankan atas nama IM, MF, dan RG sebagai pemetik langsung dan untuk yang 5 sebagai penadah,” katanya.

Dari pengungkapan kasus itu, ada 21 sepeda motor dari tangan pelaku. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya sesuai data di kepolisian.

“Sehingga dapat diamankan 21 kendaraan dari hasil pertama pengungkapan dan dihasilkan 20 kendaraan lainnya,” ujarnya. (lk/*)

Komentar