Usai Bertemu Jokowi, Bambang Susantono Sebut: Otorita IKN Akan Berfungsi Sebagai Regulator Sekaligus Badan Usaha

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyebut organisasi yang dipimpinnya akan lincah dan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama.

“Kalau soal institusi memang sedang digodok bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah, namun masih tadi memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau ‘agile’ tapi dengan ‘governance’ yang baik,” kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai ia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

“Intinya adalah kita ingin memiliki, paling tidak ada di dalam ‘board of’ IKN itu ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaigus sebagai regulator tetapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya,” tambah Bambang.

Bambang menyebut sejak awal pihaknya ingin memastikan agar tata kelola dari Otorita IKN dapat berlangsung dengan baik.

“Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan ‘goververnance’ yang baik. Tentu akan tergambar dari organisasi yang sedang dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait,” ungkap Bambang.

Sehingga nantinya pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya karena semakin cepat (perpres disahkan) kami akan punya teman- teman, punya tim yang lebih kuat lagi, dan juga percepatan dari kami melakukan ‘delivery’,” jelas Bambang.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.

Komentar