Walhi Dorong Jokowi Terkait Kegiatan Evaluasi Pencabutan Izin Tambang Nganggur

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin,” ucap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

“Namun (Jokowi harus mencabut) izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis,” sambungnya.

Menurutnya, langkah pencabutan izin tambang yang tidak aktif oleh Joko Widodo tidak cukup, tapi juga yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik di masyarakat. Tak hanya itu, Zenzi juga mengatakan Jokowi harus memastikan Kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut sehingga tata kelola terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujar Jokowi pada konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

Menurutnya, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tak kunjung digarap sehingga menyebabkan pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar terhambat.

Pulihkan Lingkungan Hidup dan Hak Rakyat

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian turut menilai bahwa pencabutan izin tambang tersebuy juga harus diselingi pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

“Ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta,” ujar Uli.

“Selain izin-izin di sector kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” sambungnya.

Hal tersebut disarankan yakni sebagai bentuk pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema Perizinan. Ia menambahkan pemerintah tak boleh lepas tangan dan harus memerintahkan korporasi yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya,” jelas Uli.

Komentar