Wamen Otto: Revisi UU Hak Cipta Harus Selaras dengan UU Konsumen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus disusun sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, keselarasan aturan ini penting agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil.

“Jangan sampai regulasi yang baru justru menimbulkan ketidakadilan. Saat ini ada perbedaan pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah perlu dibatasi atau tidak,” ujar Otto dalam audiensi bersama pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis (25/9).

Ia menambahkan, perkembangan teknologi membuat distribusi karya cipta kian luas, namun mekanisme pembagian royalti masih belum jelas. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi krusial bagi DPR dalam menyusun revisi UU Hak Cipta agar tidak merugikan pencipta, penyanyi, maupun konsumen.

Salah satu topik yang hangat dibicarakan ialah Pasal 28 mengenai sistem royalti musik. Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana, menilai isu hak cipta masih menjadi pekerjaan besar di tanah air. Revisi undang-undang, menurutnya, harus memberi perlindungan konkret bagi musisi.

Armand juga menyoroti hak pertunjukan (performing rights) yang seharusnya menjamin imbalan bagi pencipta lagu dan penyanyi setiap kali karyanya dipentaskan. Namun, praktiknya, transparansi distribusi royalti masih bermasalah.

“Performing rights seharusnya jadi instrumen perlindungan, tapi malah sering menimbulkan kebingungan karena tidak jelas sistem pembagiannya. Kami berharap ada transparansi dan sistem digital untuk melacak pemutaran lagu,” ucapnya.

Ia menekankan perlunya integrasi data musik, digitalisasi sistem, serta sinkronisasi antar-lembaga agar distribusi royalti bisa lebih adil dan terbuka. Selain itu, Armand mengusulkan masa klaim royalti yang tidak diambil diperpanjang menjadi 10 tahun, dan dana yang tidak diklaim bisa dialihkan untuk mendukung perkembangan musik nasional.

Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi serta sistem manajemen royalti adalah kebutuhan mendesak. Kolaborasi pemerintah, seniman, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat ekosistem musik, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai penikmat karya.