Baru Pegang Rekom dari Camat dan Lurah Pelaksana Pembangunan BTS ‘Tancap Gas’

JurnalPatroliNews, Kota Bekasi,– Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT 001 RW 09 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, yang sudah berjalan selama 3 hari tahap pondasi, di duga belum mengantongi izin alias ‘bodong’.

Salah satu pelaksana pembangunan menara BTS Toro mengatakan izin rekom pembangunan menurutnya sudah dilengkapi atau sudah memenuhi persyaratan.

“Rekom sudah ada bang, dari Kelurahan dan Kecamatan, kalau mau konfirmasi silakan saja. Perlu ke Camatnya juga tidak apa-apa,” kata Toro saat di hubungi melalui WhatsApp, Jum’at (21/05/2021).

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat  Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA) Saut Nainggolan mengatakan pihak pelaksana pembangunan menara BTS sepertinya pura pura polos.

“Dia (Toro pelaksana pembangunan menara BTS) hanya menunjukan surat rekom dari Kelurahan dan Kecamatan. Artinya surat itu hanya pengantar izin saja bukan izin untuk mendirikan bangunan, yang di sebut IMB,” kata Saut.

Ia pun menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah mencuri star, jelas di Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Ketentuan Pidana, Pasal 65, (2) Penyedia menara yang telah membangun menara tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah),” kutipnya di Perda Daerah.

Lanjut Saut, di BAB XVIII, Ketentuan Lain-lain,di Pasal 68, Pemilik menara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39, maka menara akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah dengan biaya dibebankan kepada pemilik.

Ia meminta kepada penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi agar menindak tegas terkait pembangunan menara BTS.

(Cr)

Komentar