BTPR Tegaskan Tidak Ada Pengrusakan Hutan, Aktivitas Tambang Dilakukan PETI

JurnalPatroliNews – Manado – PT Bolmong Timur Primanusa Resources atau BTPR memastikan, pihak perusahaan belum memulai aktivitas pertambangan di area milik perusahaan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim), tepatnya di 2 kecamatan yaitu Tutuyan dan Kotabunan.

Dengan demikian, tudingan tentang pengrusakan hutan yang ditujukan kepada PT Bolmong Timur Primanusa Resources tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direksi PT Bolmong Timur Primanusa Resources, Carlo Sahulata, Selasa (31/1/2023) di Manado.

Carlo menjelaskan, pihak perusahaan memiliki hubungan yang baik dengan warga masyarakat asli daerah, termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama dan Sangadi atau Kepala Desa sampai Camat.

Bahkan kata Carlo, masyarakat asli justru mendukung pihak perusahaan untuk segera beroperasi karena dari sisi lingkungan akan terjaga serta perokonomian setempat dapat berputar.

Namun ungkap Carlo, ada sekelompok orang yang melakukan penambangan illegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mengatasnamakan masyarakat setempat lalu melakukan perlawanan ke pihak perusahaan.

Sementara, jelas jika PT Bolmong Timur Primanusa Resources selaku pemilik SIUP mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah dalam rangka untuk tidak terjadi pencemaran lingkungan, sedangkan yang lain tidak.

“Mereka inilah yang akhir akhir ini menamakan diri warga. Sudah banyak kasus, karena PETI mereka mempunyai pengetahuan yang terbatas tentang pengelolaan lingkungan. Jadinya kan limbah dari yang mereka olah, mereka buang yang dianggap sudah benar tapi kan ternyata tidak begitu. Justru bisa menyebabkan banjir, pencemaran kimia di daerah daerah aliran sungai,” ujar Carlo.

Carlo menyebut, yang dilakukan perusahaan saat ini yaitu sebagai bentuk penjagaan wilayah karena aktivitas PETI bisa berdampak pada pelanggaran hukum pidana bagi para pelakunya.

Pihak perusahaan pun menyayangkan jika warga yang melakukan aktivitas PETI harus berhadapan dengan hukum karena masalah tersebut.

Carlo mengatakan, sebenarnya, untuk masyarakat yang ada namanya Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Jadi sebenarnya pemerintah membuka diri untuk skala masyarakat atau UKM, di mana hanya perlu effort untuk mengurus itu dan butuh waktu.

“Kita menjaga jangan sampai mereka bersentuhan dengan hukum karena ketidaktahuan mereka. Justru itu kita lakukan komunikasi. Kami ini merupakan pihak yang menjaga wilayah sehingga kalau kita tidak jaga, kita salah. Makanya, karena kita sudah tahu ada program pemeritah tentang pertambangan rakyat, maka kita arahkan kesitu jadi tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Carlo.

Diketahui, pada beberapa hari lalu, PT Bolmong Timur Primanusa Resources diundang DPRD Boltim untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena perlawanan yang dilakukan PETI.

Dalam pertemuan tersebut disebutkan jika perusahaan telah melakukan pengrusakan hutan dan penambangan di lokasi.

Atas tudingan tersebut, Carlo mengungkapkan, di lokasi dengan SIUP atas nama PT Bolmong Timur Primanusa Resources memang sedang terjadi aktivitas penambangan tapi bukan oleh perusahaan, namun PETI.

Kegiatan yang dilakukan perusahaan di area tersebut yaitu penertiban PETI dan perbaikan akses jalan sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah tepatnya ESDM usai pelaksanaan sidak beberapa waktu lalu.

Jalan di area lokasi tambang memang telah rusak parah karena setiap harinya dilalui oleh kendaraan milik PETI yaitu yang dinamakan Rambo dengan roda ban yang dililit rantai.

Adanya alat berat milik perusahaan di lokasi karena pengerjaan jalan untuk sementara dihentikan karena saat jalan sudah mulai diperbaiki, kendaraan milik PETI lalulalang sehingga mengganggu perbaikan jalan.

Pihak perusahaan pun sedang mencari jalan keluar agar rekomendasi tersebut dapat terlaksana dengan tuntas.

Carlo menyebut, pihak perusahaan hanya berharap, jika semua stakeholder di Kabupaten Boltim, pemerintah, toma, bersama-sama untuk memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang melakukan pertambangan supaya mereka mengerti dan paham, bahwa ada tindakan atau ada dampak hukum yang akan timbul minimal ke mereka sendiri jika PETI terus berjalan.

Selain itu, sebagai investor, PT Bolmong Timur Primanusa Resources berharap adanya pendampingan dari pemerintah untuk para investor karena untuk tiap daerah, birokrasinya berbeda sehingga pihak perusahaan kesulitan untuk menhafal semua itu.

Dukungan yang diberikan bisa berupa adanya fasilitas layanan seperti pendampingan agar perusahaan dapat mengikuti regulasi yang di daerah dengan baik.

“Jadi kami menegaskan, isu perusahaan melakukan pengrusakan hutan dan pertambangan itu bukan dilakukan oleh perusahaan tapi oleh PETI. Kalau pun ada aktivitas di lokasi itu adalah perbaikan jalan,” pungkas Carlo.

Komentar