Kasus Bijih Nikel, Terungkap Fakta…! Penjajah RI Masa Lampau Jadi  Biang Kerok Indonesia Digugat ke WTO

JurnalPatroliNews Jakarta,- Indonesia saat ini sedang dalam sengketa hukum perdagangan dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Gugatan Indonesia ke WTO oleh Uni Eropa itu terjadi atas kebijakan pemerintah Indonesia melarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Pada Oktober 2022 kemarin, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan di WTO itu. Meskipun kalah, dalam pesan terakhir yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan untuk tidak takut dan tidak mundur menghadapi kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO itu.

Makanya, dia meminta kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RO Retno Marsudi untuk melakukan banding hukum atas kekalahan di WTO itu. “Saya sampaikan kepada bu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) untuk jangan mundur,” ungkap Presiden Jokowi dalam Acara HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).

“Kalau banding nanti kalah saya gak tau ada upaya apa lagi yang kita lakukan. Tapi itu lah sebuah perdagangan yang kadang menekan sebuah negara agar mereka ikut aturan main yang dibuat negara besar. Sehingga kalo kita ekspornya kirimnya bahan mentah sampai kiamat kita hanya menjadi negara berkembang,’ tandas Jokowi.

Lalu siapa biang kerok anggota Uni Eropa yang membawa RI ke dalam gugatan di WTO?

Terungkap, ternyata beberapa pihak yang menggugat Indonesia ke WTO adalah mantan penjajah Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno.

Menurut Djoko, anggota Uni Eropa termasuk negara-negara yang pernah menjajah RI di masa lampau. Oleh sebab itu, sikap yang dilakukan Uni Eropa tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Komentar