Tak Terima Kalah Gugatan Nikel Di WTO, ESDM: Kita Masih Proses Banding

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Namun sayangnya, pada Oktober 2022 lalu Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut.

Merespons kekalahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung memerintahkan menterinya untuk mengajukan banding di WTO.

Lantas, sudah sampai mana proses banding Indonesia terhadap gugatan nikel di WTO tersebut?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui Indonesia tidak bisa begitu saja menerima kekalahan di WTO. Dia menyebutkan bahwa saat ini pengajuan banding masih dalam proses.
“Kita kan lagi dalam proses (banding), kita nggak bisa nerima begitu saja dong,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2023).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi juga menegaskan Indonesia tidak akan mundur, meski pada Oktober 2022 lalu Indonesia telah dinyatakan kalah di dalam gugatan pertama di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel ini. “Sehingga saya sampaikan ke Menteri jangan tengok kanan kiri. Digugat di WTO, terus, kalah tetap terus, karena inilah yang akan melompatkan negara berkembang jadi negara maju, apalagi negara kita. Jangan berpikir negara kita akan jadi negara maju kalau kita takut menghilirkan bahan-bahan mentah yang ada di negara kita,” paparnya dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (01/02/2023).

Komentar