“Ya, sebenarnya kalau bicara kemanusiaan harusnya Pemeriksaan ditunda dulu tidak usah ditahan. Ini kan baru masuk jam 5 subuh, masa jam 10 ditahan. Sedangkan sudah ada surat izin sakit. Dia (Hasnaeni) kan udah dicekal (ke luar negeri), nggak mungkin melarikan diri,” ujarnya.
Farhat mengaku akan bertemu dengan Hasnaeni pada Senin (26/9) besok untuk menentukan langkah ke depannya. Menurutnya, kliennya siap mengganti jika memang ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Saya dalam menyidik berdasarkan fakta dan bukti. Pembuktian itu di pengadilan, selama kita tidak berbelit dan kalau memang ada kerugian negara diganti, saya rasa nggak ada masalah,” kata Farhat.
Wanita Emas Ditahan Kejagung
Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ), dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS).
Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Komentar