Kebohongan Terdakwa Terbongkar Dalam Sidang Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok

JurnalPatroliNewsMinahasa,- Babak baru tentang kasus dugaan penambangan ilegal yang merugikan PT. Bangkit Limpoga Jaya kembali terungkap di persidangan.

Kasus yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa ini pun kembali menggelar sidang pada Selasa (3/10/2023).

Ketiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan dalam sidang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dalam persidangan

Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan keterangan saksi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

JPU menghadirkan saksi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Haderia Dawing selaku inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.

Dalam persidangan terungkap, Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.

Pengakuan tersebut pun langsung mematahkan pernyataan terdakwa Arny yang sebelumnya mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan di lokasi tambang.

Sehingga sempat sampai 3 kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini terungkap saat hakim anggota Nur Dewi Sundari menanyakan apakah ESDM pernah tidak memberikan surat kepada PT BLJ ini untuk menanyakan atau melaksanakan melakukan kegiatan di wilayah IUP?

Majelis hakim sampai menegaskan kembali apakah pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu.

“Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara,” tegas Haderia.

Haderia menjelaskan, Kementerian ESDM hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022, pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk dilakukan perubahan tidak dilakukan.

Diketahui penerbitan IUP untuk PT BLJ berstatus operasi produksi, namun belum bisa dilakukan pertambangan karena belum memiliki dua persyaratan lainnya yakni KTT (Kepala Teknisi Tambang) dan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja).

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/10/2023) pekan depan.

Sebelumnya pada Senin (2/10/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan terdakwa Arny Christian Kumulontang.

Dalam kesaksiannya Dede Tjhin membeberkan akal bulus terdakwa Arny Christian Kumulontang untuk menggagalkan perizinan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Terdakwa Arny diketahui mengganti user dan password sistem perizinan perusahaan berbasis online atau Online Single Submision (OSS).

Seperti diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

(***/srisurya)

Komentar