Ketentuan PKPU, Teten: KSP-SB Harus Transparan Laporkan Pembayaran

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sesuai tahapan yang telah diputuskan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, meminta Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Transparan dalam melaporkan jumlah Pembayaran dana Anggota.

“Proses yang Transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” ujar Teten, di Jakarta, Rabu (5/1).

PKPU memutuskan kewajiban Pembayaran Dana Anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli – 31 Desember 2021.

“Apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap Pembayaran, maka Anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut,” bebernya.

Ia meminta, agar proses Pidana terhadap Manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat Penjualan Aset sehingga kewajiban pembayaran dana Anggota dapat diselesaikan.

Diketahui, Tim Pengawas KSP-SB Kemenkop-UKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani Proses Pidana KSP-SB.

Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset.

Pihak kepolisian menyatakan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” tandasnya.

Komentar