JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan permintaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk avtur.
Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang Kementerian ESDM untuk membahas usulan perubahan formulasi harga avtur yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 17/2019.
Menurut Budi, konstanta sebesar Rp3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan untuk avtur domestik tidak lagi relevan. Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya meningkatkan penggunaan avtur lokal, sehingga biaya tambahan tersebut dianggap tidak sesuai.
“Kami sedang mendorong penggunaan avtur lokal, jika ditambah biaya tersebut, apakah itu relevan? Tidak relevan,” ujarnya, Sabtu (6/7).
Aturan HET avtur yang dianggap sudah ketinggalan zaman ini membuat harga avtur di Indonesia menjadi tidak kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Hal ini, menurut Budi, juga menjadi alasan mengapa maskapai internasional lebih memilih mengisi avtur di luar negeri seperti di Singapura, yang memiliki 5-6 penyedia avtur dengan harga lebih murah berkat distribusi yang efisien.
KPPU juga melakukan penghitungan yang menunjukkan bahwa jika pemerintah mengurangi konstanta menjadi Rp2.000 per liter, maka biaya dapat dihemat hingga Rp24,8 triliun. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat.
Namun, Budi menyayangkan respons Kementerian ESDM yang hanya meminta waktu dan analisis lebih lanjut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meskipun KPPU telah mengajukan usulan tersebut.
KPPU menekankan pentingnya revisi aturan ini untuk menjaga daya saing industri penerbangan domestik, mengurangi ketergantungan pada impor avtur, dan mendukung ekonomi nasional dalam sektor penerbangan.
Komentar