Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Penjelasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12 persen.

Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft RUU tersebut tertulis, tarif pajak pertambahan nilai adalah 12 persen.

“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12 persen,” demikian bunyi pasal 7 ayat 1.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan bahwa tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPn itu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dijelaskan pada ayat 2, tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Kemudian, pasal 7A ayat 1 menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

1. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
2. impor barang kena pajak tertentu; dan
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Berikutnya pada ayat 3, menerangkan sebagai berikut:

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

 

Komentar