PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3).

Diikuti oleh seluruh General Manager Unit Induk bersama masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Salah satu wilayah penyelenggaraan ceremonial penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk wilayah Sulawesi,Maluku dan Papua dilaksanakan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Acara penandatanganan dihadiri  seluruh General Manager Unit Induk se Sulawesi, Maluku, dan Papua beserta jajarannya.

Serta hadir pula seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di Wilayah Provinsi se Sulawesi, Maluku, dan Papua beserta jajarannya. Dalam acara tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan  dengan melakukan sweb Antigen seluruh peserta untuk mengikuti acara.

Mewakili PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo, hadir General Manager Leo Basuki, Senior Manager SDM & Umum Galih Chrissetyo. Dan dari pihak Kejaksaan Tinggi, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH. MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., bersama masing-masing jajarannya.

“Hari ini adalah sebuah momen yang baik, dimana PLN terus bersinergi bersama dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah lebih khusus yang ada di Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo. Kami sadari bahwa dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi sangat berarti dalam hal pendampingan hukum dalam setiap proses bisnis yang sedang dan akan dikerjakan oleh PLN” tutur Leo Basuki.

“Menjadi sebuah kebanggaan bagi kami dimana PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik terus membangun hubungan yang baik bersama kami. Hal itu nyata dimana pada hari ini telah ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan harapan semua ketentuan dalam poin-poin kerjasama ini terus kita kawal bersama” sambut A. Dita Prawitaningsih, SH. MH.

“Pengawalan terhadap semua program strategis yang telah direncanakan oleh PLN akan terus kami dukung dengan memberikan pendampingan hukum serta upaya-upaya dalam proses kelancaran bisnis PLN yang tentunya berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik” ungkap Risal Nurul Fitri, SH.

“Kami bersama dengan PLN telah berkomitmen bersama dalam menciptakan suatu sinergitas untuk terciptanya sebuah kepatuhan terhadap hukum dilingkungan perusahaan, hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama” terang Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.

(***/Bn)

Komentar