PPATK: Perputaran Bisnis Judi Online Mencapai  Rp327 Triliun Sepanjang 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengindikasi adanya aktivitas terkait bisnis judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun uang yang beredar sepanjang 2023.

“Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp 327 triliun dalam 168 juta transaksi,” ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK kepada wartawan, Rabu (10/1/24).

Hasil temuan PPATK telah mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.

“Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34,51 triliun,” kata Ivan.

Ivan menyebut aktivitas bermain judi online dikalangan masyarakat Indonesia tergolong sangat masif. Diperkirakan perputaran uang terkait judi online jika diakumulasi di tahun 2022 dan 2023 bisa mencapai Rp 500 triliun lebih.

“Jadi kalau kita total temuan-temuan judi online pada tahun 2023 dengan temuan judi online pada tahun sebelumnya angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah masyarakat kita,” ungkap Ivan.

Selanjutnya dari hasil analisis PPATK membeberkan bahwa aliran uang judi online juga ada yang mengalir ke luar negeri. Ivan juga menerangkan ada Rp 5,1 triliun uang yang diduga mengalir ke perusahaan cangkang di luar Indonesia berasal dari pelaku judi online.

“Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3.935 rekening dengan saldo Rp 167,6 miliar,” tukas Ivan.

Komentar