PT. SLS ! Harus Patuhi Diktum Ijin Usaha, Pakar Lingkungan Sebut : Riau Jadi Daerah Tumbal Ekologis

JurnalPatroliNews – Riau – Dr. Elviriadi,M.Si, Pakar lingkungan dan Akdemisi Riau. Pelalawan Riau, Sempat viral di beberapa media online, Terkait degan pelaporan LBH TRI MATRA BERTUAH, yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Soal adanya temuan, Kuat dugaan pengrusakan daerah aliran sungai (DAS), di tengah rerimbunan perkebunan sawit, dilakukan oleh PT.SLS, hal ini pula menjadi perhatian sejumlah pakar lingkungan hidup Riau dan Akdemisi, ikut angkat bicara.

“Sudah sepatutnya, PT. SLS (Sari Lembah Subur) harus mematuhi diktum yang tertera dalam ijin usaha sawitnya itu. Dimana salah satu diktum perizinan lingkungan itu adalah mempertahankan areal konservasi, daerah aliran sungai (DAS), termasuk artefak budaya,” Kata Dr Elviariadi, Msi, Doktor Lingkungan dan akademisi kepada rekan media, Selasa (8/6).

Masih kata Doktor Lingkungan Hidup, Jarak antar tebing sungai dengan sawit itu 50 meter harus dikosongkan sebagai areal resapan air Sesuai PP.38 tahun 2011 tentang sungai, maka badan air atau DAS harus dipelihara dengan memperhatikan fungsi fungsi sungai sebagaimana tertera dalam pasal pasal permulaan PP No.38 tahun 2011.

“Saya juga minta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Pelalawan turun langsung ke lapangan dan memberikan prosedur sanksi yang relevan,” tegas Dr Elviariadi, Msi,

Lanjutnya, Riau ini sudah jadi “Daerah tumbal ekologis” akibat perusahaan yang kurang memperhatikan tanggung jawab lingkungan.

“Yah, Sekarang ini tak boleh main main lagi. Publik boleh menggugat perdata atau pidana sesuai peraturan NKRI,” pungkas Dr. Elviriadi,M.Si, pakar lingkungan dan akademisi.

Diketahui sebelumnya, Hasil Investigasi Lembaga Bantuan Hukum Tri Marta Bertua (LBH TMB) diduga PT. Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan telah melakukan Pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), Terkait temuan tersebut LBH TMB langsung melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

Deriktur LBH TMB, Ferry Sapma,SH. melalui Sekretarisnya Said Abu Sofyan, SH.Saat dijumpai diwareh Coffie Pekanbaru mengatakan
Bahwa kejahatan PT. SLS ini sudah dilakukan melayangkan surat kepada DLH Kabupaten Pelalawan.

” Ya Sudah kita buat surat pengaduan kepada DLH Kabupaten Pelalawan pada tanggal 03 Juni 202q terkait pengrusakan DAS oleh PT. SLS,” Tutur Sekretaris LBH TMB, Said Abu Sofyan,SH., Senin (7/06).

(/*lk)

Komentar