Rumah Kaca! Kementerian ESDM Susun Aturan Nilai Ekonomi Karbon Pembangkit Listrik

Sedangkan peluang perdagangan karbon di pembangkitan tenaga listrik pada pelaksanaannya terdapat potensi insentif yang akan diterima oleh unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah persetujuan teknis emisi yang telah ditetapkan, karena status defisit unit PLTU lebih besar dari unit surplus dan harga karbon akan meningkat.

 Selanjutnya, terdapat potensi Insentif yang akan diterima oleh pembangkit energi baru terbarukan yang telah mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE). Hal tersebut dapat memicu pengembangan pembangkit energi baru terbarukan yang lebih masif.

Dalam rangka memenuhi target kesepakatan dalam Perjanjian Paris dan melaksanakan komitmen yang sudah disetujui bersama negara-negara di dunia untuk menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2,0 derajat celsius.

 “Targetnya kita menjaga di 1,5 derajat tidak lebih dari itu,” ujar Nugroho.

Komentar