Sedang Dihitung…! Terkait Kasus Korupsi, Sebagian Aset Duta Palma Group di Bekukan!

Dia mengatakan perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, menurut Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” ujar Ketut.

Dia menyebutkan, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, menurut dia, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk

menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

Komentar