Jika Terbukti Berhubungan Dengan Korupsi Timah, Kejagung Bakal Sita Rekening SD

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini melakukan pemeriksaan terhadap SD, artis yang juga merupakan istri dari tersangka Harvey Moeis (HM), pada kasus korupsi PT. Timah Tbk, yang merugikan Negara dan lingkungan sebesar Rp271 trilyun.

Hal itu, disampaikan Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), dalam Siaran Pers Nomor: PR-310/023/K.3?Kph.3/04/2024 yang diterima media JurnalPatroliNews, Kamis (4/4/24).

“Kamis 4 April 2024, bertempat di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SD selaku istri tersangka HM,” demikian bunyi siaran Pers Kejagung.

Ketut menjelaskan, SD diperiksa terkait pemblokiran sejumlah rekening miliknya, guna diteliti hubungannya dengan dugaan tindak pidana Korupsi, yang dilakukan oleh HM, tersangka sekaligus suami SD.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka di lakukan oleh tersangka HM,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika dalam pemeriksaan dan penelitian oleh Penyidik JAM Pidsus, SD terbukti memiliki keterkaitan dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, otomatis rekeningnya bisa disita.

“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” tutup tulisan itu.

Komentar