Edukasi Orang Tua! Ini Alasan Disdik Tangerang Larang Sekolah Sediakan Parkiran untuk Siswa

JurnalPatroliNews – Tangerang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pihak sekolah pun dilarang menyediakan lahan parkir kendaraan untuk siswa.

“Sekolah melarang siswa untuk tidak bawa motor dan tidak menyediakan tempat parkir,” ujar Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang Fahrudin saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Fahrudin mengungkapkan, pihaknya juga akan mengedukasi orang tua siswa. Edukasi tersebut nantinya menjelaskan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Terlebih melakukan edukasi ke siswa dan orang tuanya, UU Lalu Lintas, dan bahaya bawa kendaraan di usia 7-15 tahun,” tambahnya.

Menurutnya, sekolah di Kabupaten Tangerang tingkat SD-SMP akan diberikan surat edaran (SE). SE ini yang nantinya menjadi acuan dalam aturan larangan membawa kendaraan bermotor.

Dalam SE Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir.

Sebelumnya diberitakan, Disdik Kabupaten Tangerang menegaskan larangan bagi siswa-siswi membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.

Selain itu, Disdik Kabupaten Tangerang melarang sekolah untuk menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.

Komentar