Tegas..! Tata Kelola Minyak Goreng Curah Diatur Permendag Baru, M Lutfi: Yang Melanggar Akan Diberi Sangsi!

Ia mengingatkan, Produsen Migor harus melampirkan estimasi produksi Migor-nya, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

“Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW,” katanya.

“Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Komentar