Tegas..! Tata Kelola Minyak Goreng Curah Diatur Permendag Baru, M Lutfi: Yang Melanggar Akan Diberi Sangsi!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Untuk mengatur Pendistribusian Minyak Goreng (Migor) curah yang akan berlaku pada 23 Mei 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, menjelaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (Closed Loop System) bagi pelaku usaha jaringan logistik, yang akan mendistribusikan migor curah hasil Domestic Market Obligation (DMO).

Ia mengatakan, Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku Migor ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer, sampai ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Sementara itu, penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi Migor sampai penyerahan ke konsumen, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian Kredibilitas, Akuntabilitas, dan Transparansi, akan terjamin,” jelasnya, Rabu (25/5/22).

Ia menambahkan, dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi, dilarang melakukan Ekspor Produk-produk tersebut.

Ia menyampaikan, produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen Migor,” lanjutnya.

Komentar