Terkait Penyaluran KUR, Perbankan Tinggal Tunggu KMK Baru Diterbitkan

JurnalPatroliNews – Jakarta, — Penyaluran dan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 tinggal satu tahap lagi, yakni menunggu terbitnya ketentuan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pihak perbankan pun harus mematuhi kebijakan dan aturan dari Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian terkait penyaluran KUR ini.

Seperti diketahui, sektor UMKM paling terdampak akibat telatnya pencairan KUR.

Selama pandemi, pemerintah getol mempersiapkan skema dukungan kepada para pelaku UMKM dalam bentuk subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat atau KUR.

Namun setelah status pandemi dicabut, aturan KUR 2023 pun diubah, sehingga berimbas pada sistem penyalurannya.

Para pelaku UMKM berharap instrumen ini masih tetap diberikan oleh pemerintah, mengingat belum sepenuhnya kondisi ekonomi kembali normal atau pulih pasca pandemi.

Aturan dan kebijakan baru soal KUR 2023 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang diundangkan sejak Januari 2023.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, kini para debitur KUR hanya tinggal menunggu Kemenkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

KMK baru ini akan mengatur mengenai besaran subsidi bunga dan marjin dari KUR.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai dengan tanggal 21 Februari 2023, bank belum menyalurkan KUR karena menunggu diterbitkannya KMK yang baru,” tutur Susiwijono.

Sementara itu, di sisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut masyarakat kebanyakan menabung di bank.

Menurut Jokowi nilai tabungan masyarakat pada tahun 2022 melonjak tajam menjadi Rp690 triliun.

Kemudian Jokowi meminta jajarannya agar bisa mendorong masyarakat untuk kembali berbelanja, apalagi mengingat status pandemi sudah dicabut.

Maka dari itu, Jokowi meminta agar semua lapisan masyarakat tidak menyimpan uang terlalu banyak di bank, lebih baik dibelanjakan terutama ke UMKM.

Komentar